Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu

Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Malang.

Muhammad Taufiq
Rabu, 07 September 2022 | 16:37 WIB
Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu
Sidang Julianto Eka Putra dalam Kasus SPI di PN Malang [Foto: ANTARA]

JPU menuntut terdakwa JE dengan pasal pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider enam bulan dengan denda Rp 300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini