Kesepian Usai Ceraikan Istri, Bapak Setubuhi Anak Selama 4 Tahun di Jombang

Kasus pencabulan dalam keluarga kembali terjadi di Kota Santri. Seorang bapak berinisial Ms asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang tega menyetubuhi anaknya kandungnya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 06 September 2022 | 15:15 WIB
Kesepian Usai Ceraikan Istri, Bapak Setubuhi Anak Selama 4 Tahun di Jombang
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

Ms pun tak berkutik ketika polisi meringkusnya saat tengah santai di dalam rumah. Usai menjalani pemeriksaan, pengrajin sarung tenun itu kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tukas Giadi.

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga:Masyarakat Bisa Awasi Proses Sidang Mas Bechi, Komisi Yudisial: Bila Ada Hakim Melanggar Kode Etik, Laporkan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini