Kesepian Usai Ceraikan Istri, Bapak Setubuhi Anak Selama 4 Tahun di Jombang

Kasus pencabulan dalam keluarga kembali terjadi di Kota Santri. Seorang bapak berinisial Ms asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang tega menyetubuhi anaknya kandungnya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 06 September 2022 | 15:15 WIB
Kesepian Usai Ceraikan Istri, Bapak Setubuhi Anak Selama 4 Tahun di Jombang
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Kasus pencabulan dalam keluarga kembali terjadi di Kota Santri. Seorang bapak berinisial Ms asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang tega menyetubuhi anaknya kandungnya sendiri.

Mirisnya, aksi biadab itu sudah dilakukan Ms selama 4 tahun, ketika anaknya tersebut masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Hingga perbuatan cabul Ms kepada putrinya terbongkar, setelah korban berkeluh kesah kepada sang ibu.

"Korban disetubuhi berulang kali, sejak kelas 4 SD, sampai SMP kelas 2," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan keterangan Ms, aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukannya terhadap sang anak terjadi pasca tersangka bercerai dengan istrinya di tahun 2012. Ketika perceraian itu, Ms kemudian memiliki hak asuh atas anaknya tersebut, sehingga korban tinggal bersama dengan Ms.

Baca Juga:Masyarakat Bisa Awasi Proses Sidang Mas Bechi, Komisi Yudisial: Bila Ada Hakim Melanggar Kode Etik, Laporkan!

Setelah 6 tahun bercerai dengan sang istri, Ms yang kesepian kemudian melampiaskan nafsunya biologisnya kepada sang anak. Di tahun 2018 itu, ia kemudian melakukan pencabulan terhadap puterinya untuk kali pertama.

"Tersangka melakukan pencabulan di rumah pada saat malam hari. Ketika itu korban masih kelas 4 SD," ucap Giadi.

Merasa aman, Ms kembali melakukan aksi biadabnya itu. Seiring berjalannya waktu, Ms makin menjadi-jadi, hampir tiap malam ia meminta jatah kepada anaknya tersebut. Bahkan Ms tak segan menebar ancaman jika anaknya tak menuruti kemauanny.

"Pelaku mengancam akan menonjok korban jika tidak menuruti. Sehingga korban mengalami tekanan secara psikis atas perbuatan pelaku ini," ungkapnya.

Selama 4 tahun, remaja yang kini duduk di bangku SMP itu menjadi budak sang ayah. Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, remaja itu kemudian mendatangi sang ibu dan meminta tinggal bersama. Dari itulah kemudian korban menceritakan semua perbuatan bejat Ms.

Baca Juga:Update Kasus Pencabulan Mas Bechi, Saksi Ternyata Mendengar dari Desas-desus

"Ibu korban tidak terima dengan perbuatan mantan suaminya itu kemudian melapor ke kami. Dari itu kita lakukan pemeriksaan dan menangkap Ms di rumahnya," ujar Giadi.

Ms pun tak berkutik ketika polisi meringkusnya saat tengah santai di dalam rumah. Usai menjalani pemeriksaan, pengrajin sarung tenun itu kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Jombang.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tukas Giadi.

Kontributor : Zen Arivin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini