"Keenam pelaku berikut barang buktinya pun diamankan di Polres Sumenep. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 328 dan 170 subsider 351 junckto 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Kapolres.
Terkuak Penculikan Warga Sumenep Oleh 6 Warga Bangkalan, Motifnya Bisnis
Kasus penculikan seorang warga Sumenep Madura dikuak oleh kepolisian setempat. Korban disekap dan diikat lalu dimasukkan ke dalam mobil.
Muhammad Taufiq
Selasa, 06 September 2022 | 10:24 WIB

BERITA TERKAIT
Polisi Bangkalan Cek Tiap SPBU Antisipasi Kepanikan Pasca Kenaikan BBM
05 September 2022 | 12:17 WIB WIBREKOMENDASI
News
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
22 Mei 2025 | 19:39 WIB WIBTerkini