Atas perbuatannya tersebut Dicky dikenakan sangkaan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka Dicky tidak dilakukan penahanan, namun barang buktinya disita dan proses pemberkasan perkara akan segera dilimpahkan ke JPU.
Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengingatkan pada masyarakat yang memiliki badan usaha hilir agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti menyimpan, mengangkut, usaha niaga minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha dari Pemerintah. Jika terbukti maka akan ditindak tegas.