SuaraMalang.id - Apa yang dilakukan pemuda asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) ini tidak benar. Ketika orang lain ada yang kesusahan mencari BBM, Ia malah menimbunnya.
Namanya Dicky Budianto (21), warga Desa Sumberbening Kecamatan Karangjati. Ia menimbun dan mengangkut BBM jenis Pertalite di mobilnya Suzuki APV dengan Nomor Polisi AE 1610 BS.
Akibatnya, Dicky pun dicokok kepolisian setempat saat melintas di depan Pasar Karangjati masuk Desa Legundi, Karangjati. Dalam mobil Dicky, terdapat 7 buah jerigen yang masing-masing berisi 35 liter pertalite totalnya 245 liter.
Kabar itu dibenarkan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera melalui Kapolsek Karangjati Iptu Agus Andy Anto Prabowo, Minggu (4/9/2022).
Baca Juga:Wanita Ngawi Tewas Akibat Jebakan Tikus, Ada Luka Bakar di Tubuhnya
"Iya, pengamanan BBM jenis pertalite kami lakukan saat patroli pada Rabu siang tanggal 24 Agustus 2022 kemarin, di jalan raya Ngawi-Caruban tepatnya di depan Pasar Karangjati Desa Legundi Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Andy menerangkan jika Dicky mengangkut BBM tersebut menggunakan kendaraan Suzuki APV warna merah AE-1610-BS membawa 7 jerigen berisi pertalit masing masing jerigen isi 35 liter jadi jumlah total 245 liter, sedangkan 7 jerigen lainya sudah kosong, yang akhirnya dijadikan barang bukti berikut 1 set alat pompa minyak elektrik, 3 potong selang, 1 buah corong dan 1 buah senter.
“Sebagian pertalite sudah dijual kepada orang lain sebagai pengecer dan untuk yang 7 jerigen masih isi penuh totalnya 245 liter yang rencananya akan dijual di tempat lain, sebelum terlaksana, sudah kami amankan,” jelas Andy.
Pengakuan Dicky, dia membeli pertalite langsung dari SPBU Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di 3 tempat SPBU lainnya wilayah Madiun, semuanya jumlah 14 jerigen, harga pertalite 1 jerigen isi 35 liter dibeli Rp. 267.000 dan dijual seharga Rp. 315.000.
"Saya tidak memodifikasi tangki mobil. Satu kali mengisi BBM di pom bensin cukup untuk satu jerigen. Kapasitas maksimal mobil sekitar 40 liter," katanya.
Baca Juga:Timbun BBM Bersubsidi Jenis Pertalite 2,6 Ton, 4 Pria Asal Solear dan Rajeg Dibekuk
"Kemudian keliling sampai lima pom bensin. Kelilingnya gak pasti, karena tergantung permintaan. Saya juga kirim di wilayah Ngawi dan Bojonegoro. Di toko-toko kecil yang jual BBM eceran," kata Dicky menambahkan.
Atas perbuatannya tersebut Dicky dikenakan sangkaan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka Dicky tidak dilakukan penahanan, namun barang buktinya disita dan proses pemberkasan perkara akan segera dilimpahkan ke JPU.
Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengingatkan pada masyarakat yang memiliki badan usaha hilir agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti menyimpan, mengangkut, usaha niaga minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha dari Pemerintah. Jika terbukti maka akan ditindak tegas.