Daripada Naikkan Harga BBM, DPRD Banyuwangi Ini Sarankan Pemerintah Potong Gaji atau Tunjangan Pejabat ASN 50 Persen

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dan menetapkan kenaikan harga BBM secara nasional mulai Sabtu (3/9/2022) tepat pukul 13.30 WIB.

Muhammad Taufiq
Minggu, 04 September 2022 | 07:55 WIB
Daripada Naikkan Harga BBM, DPRD Banyuwangi Ini Sarankan Pemerintah Potong Gaji atau Tunjangan Pejabat ASN 50 Persen
Ilustrasi BBM (Pixabay.com)

"Uang negara ini habis dipakai tunjangan-tunjangan itu, terus rakyat akhirnya yang dikorbankan," ujar Basir.

Basir juga menyinggung soal alokasi anggaran perjalanan dinas, dalam satu bulan pejabat bisa melakukan kunjungan kerja hingga puluhan kali, setiap harinya pun dihitung untuk memfasilitasi kunjungan.

"Kunjungan kerja juga, kalau ini bisa dipangkas kan juga efektif, apalagi alokasi dananya untuk membantu subsidi BBM. Contohnya, bisa diatur kalau pejabat maksimal boleh melakukan kunjungan 3 atau 5 hari dalam satu bulan, kan bisa sangat menghemat juga," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan harga BBM 3 September 2022, adapun diantaranya Pertalite dari harga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, hingga harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Baca Juga:Harga BBM Resmi Naik, Menteri Erick Buru-buru Pulang Ke Indonesia Saat Kunker Ke Belanda Lalu Telepon Bos Pertamina

Kontributor : Achmad Hafid Nurhabibi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini