"Atas kejadian tersebut, semua keluarga bersepakat menerima dan tidak menuntut secara pidana yang disaksikan oleh perangkat desa dan Kades Karangharjo, serta dituangkan dalam bentuk surat pernyataan," bebernya.
Agus menambahkan, atas kesepakatan tersebut, korban dan anak bayi laki-laki yang ditemukan meninggal di dalam kamar tersebut langsung dimakamkan pada hari Rabu (31/8/2022) di TPU sekitar.
"Pihak keluarga sudah mengikhlaskan dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan dari pihak keluarga," katanya menambahkan.
Baca Juga:Kesuksesan Farel Prayoga Menginspirasi Adik-adik Kelasnya di SDN 2 Kepundungan Banyuwangi