Wiwit mengatakan, sabu-sabu tersebut telah disiapkan oleh pelaku untuk dijual kembali. Sedangkan pelaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu DPO yakni laki-laki berinisial S warga Kecamatan Galis.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain," katanya menambahkan.