Marcel mengungkapkan mengedukasi masyarakat sudah tercantum dalam UUD jadi tidak termasuk pencemaran nama baik.
"Karena apa? Edukasi apa yang mau dipermasalahkan? Karena pasal 310 ayat 3 itu kalau tujuan untuk kepentingan umum enggak bisa masuk pencemaran nama baik," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Samsudin melaporkan Marcel Pesulap Merah ke Polda Jatim karena dianggap telah melakukan pelecehan nama baik dan ujaran kebencian kepadanya. Namun sampai saat ini laporan tersebut masih belum ada tindak lanjut dari penyidik polisi.
Baca Juga:Perseteruan Pesulap Merah dan Gus Samsudin Tampaknya Menemui Babak Baru