Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja belum bisa memberikan keterangan secara resmi atas kejadian tersebut.
"Kita belum mendapatkan laporannya, nanti jika sudah ada akan kita berikan keterangan secara resmi," tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Hary Cahyo, Siti Nurhayati ternyata juga belum mengetahui adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan kliennya tersebut. Tetapi, Nurhayati membenarkan bahwa Hary sebagai kliennya dalam perkara gugatan cerai yang diajukan ke PA Banyuwangi.
"Saya malah tidak mengetahuinya, dikarenakan setelah sidang semua pihak pastinya pulang. Setelah itu, kita tidak sampai menangani perkara penganiayaannya. Kita hanya diberi kuasa atas perkara gugatannya saja," jawabnya saat dikonfirmasi lewat telepon seluler.
Baca Juga:Dinilai Menghina Kiai, Kader Sepuh NU Banyuwangi Polisikan Suharso Manoarfa