Sampai Sekarang Kemenkominfo Sudah Putus Akses 566.332 Konten Judi Online

Pemerintah kian gencar memerangi kasus judi online yang kian marak akhir-akhir ini.

Muhammad Taufiq
Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:10 WIB
Sampai Sekarang Kemenkominfo Sudah Putus Akses 566.332 Konten Judi Online
Sejumlah situs yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia tidak bisa diakses hari ini. [Dok.Antara]

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.

Adapun Kemenkominfo menyebutkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Lebih lanjut, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Lalu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Baca Juga:Dukung Kapolri Berantas Judi - Narkoba, Anggota DPR Minta Sanksi Tegas Diberikan Kepada Kasat Narkoba Polres Karawang

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," kata Semuel.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Terdaoat pula pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini