Menanggapi keinginan dari orang tua korban, sambung Iptu Achmad Sutrisno, yang menginginkan agar diduga pelaku diproses secara hukum dan harus dijebloskan ke sel tahanan, masih membutuhkan beberapa tahapan lagi. Bahkan hingga saat ini prosesnya masih penyelidikan.
“Kita masih berusaha mencari fakta-fakta. Kita masih mencari peristiwanya. Nah baru kalau sudah tahap penyelidikan, baru kita bisa menentukan apakah diduga pelaku naik ke tahap penyidikan atau tidak," terangnya.
Untuk itu, imbuh Kasi Humas, pihaknya berpesan, agar keluarga korban memasrahkan semuanya kepada penyidik. Yang jelas penyidik akan melakukan yang terbaik dalam melakukan proses hukum.
“Saya berharap, korban agar bersabar dengan apa yang sudah menimpanya. Masalah proses hukum, pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Achmad Sutrisno.
Baca Juga:Kebakaran Rongsokan Kapal di Pelabuhan Panarukan Situbondo