Perda Kota Malang Nomor 7/2021, Buang Sampah Sembarangan Bisa Dijebloskan Penjara

permasalahan sampah masih belum tertuntaskan di Kota Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:26 WIB
Perda Kota Malang Nomor 7/2021, Buang Sampah Sembarangan Bisa Dijebloskan Penjara
Ilustrasi tempat sampah - sanksi buang sampah sembarangan di Kota Malang. (pexels)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini