JPU Jawab Pembelaan Pengacara Julianto Eka dalam Sidang Kasus Pelecehan Seksual SPI dengan Bukti-bukti

Ada sejumlah bukti kuat yang diulas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam sidang kekerasan seksual siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Muhammad Taufiq
Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:54 WIB
JPU Jawab Pembelaan Pengacara Julianto Eka dalam Sidang Kasus Pelecehan Seksual SPI dengan Bukti-bukti
Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Menurut dia, tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa JE melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual.

"Kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual," ujarnya.

JPU menuntut terdakwa JE dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1/2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider 6 bulan dengan denda Rp 300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Baca Juga:Pembangunan Pasar Besar Kota Batu Ditargetkan Tuntas pada 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini