Panik Diteriaki Maling, Pencuri Motor di Probolinggo Kabur Tabrak Gapura, Ditangkap di Sawah

Apes nian nasib Vicki Agungniadi (29) warga Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Aksi maling motor ini tepergok korbannya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:50 WIB
Panik Diteriaki Maling, Pencuri Motor di Probolinggo Kabur Tabrak Gapura, Ditangkap di Sawah
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Apes nian nasib Vicki Agungniadi (29) warga Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Aksi maling motor ini tepergok korbannya.

Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi di Dusun Pesisir Desa Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Minggu (7/8/2022) lalu. Motor yang dicuri pelaku merupakan milik korban Edwin Wijayanto (39), warga setempat.

Vicky panik saat aksinya tepergok saksi mata pencurian hingga panik menyebabkannya kehilangan keseimbangan. Akibatnya Ia harus menabrak gapura desa.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel, menjelaskan kronologisnya. Mulanya motor Honda Vario milik korban tersebut dipinjam oleh tetangganya untuk pergi ke warung makan pada Minggu (7/8/2022) siang.

Baca Juga:Pencuri Motor di Madiun Ini Ngaku Sebagai Anggota TNI Saat Ditangkap, Tapi Faktanya...

Usai meminjam, saksi meletakkan motor tersebut di sebelah utara rumah korban dekat mobil box. Sekira pukul 17.30 Wib, saksi bersama rekannya pamit kepada korban untuk pulang ke rumah.

Selang dua jam kemudian, pelaku yang melihat kunci masih menancap pada motor korban, langsung berusaha untuk membawa kabur.

"Sial bagi pelaku, ketika menyalakan motor curian tersebut, ia malah tepergok oleh saksi sehingga diteriaki maling hingga membuatnya tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga menabrak gapura gang hingga terjatuh," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (09/08/2022).

Usai menabrak gapura, pelaku meninggalkan motor curiannya di lokasi, dan memilih kabur melalui sawah, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

“Berdasar keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti. Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Dugel.

Baca Juga:Beraksi Belasan Kali, 3 Bandit Spesialis Curanmor dan 1 Penadah Diringkus Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini