Terungkap! Penyerangan Warga Mulyorejo Jember Bermotif Dendam Sebab Sering Dipalak

Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, mengungkapkan motif penyerangan yang dilakukan warga Kecamatan Kalibaru Banyuwangi kepada Warga Mulyorejo Jember.

Muhammad Taufiq
Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:11 WIB
Terungkap! Penyerangan Warga Mulyorejo Jember Bermotif Dendam Sebab Sering Dipalak
Penyerangan rumah warga Mulyorejo Jember Jawa Timur [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, mengungkapkan motif penyerangan yang dilakukan warga Kecamatan Kalibaru Banyuwangi kepada Warga Mulyorejo Jember.

Dalam kasus ini, sebanyak 15 petani asal Kalibaru telah diamankan polisi, dan sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Semua tersangka merupakan petani asal Kalibaru.

Hery menjelaskan, motif penyerangan yang menyebabkan 4 rumah, tiga mobil dan puluhan sepeda motor warga Mulyorejo dibakar itu ternyata gegara pemalakan yang dilakukan oleh warga Mulyorejo.

Warga Kalibaru ini dendam sehingga pada akhirnya melakukan penyerangan disertai dengan pembakaran. Sembilan tersangka ini masing-masing berinisial J, S, M, A, MS, N, W, G, dan S. Semuanya merupakan warga Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga:Penyerangan Warga Mulyorejo Jember, 15 Petani Kopi Ditangkap, 9 Jadi Tersangka

Provokator dalam insiden penyerangan tersebut berinisial J. Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga mobil dan 15 sepeda motor, kapak, parang, dan barang bukti lainnya.

Perusakan dan pembakaran terjadi pada 3 Juli, 30 Juli, 3 Agustus, dan 5 Agustus 2022. Aksi pembakaran dilandasi motif dendam. Para pelaku pembakaran selama bertahun-tahun dirugikan oleh korban aksi pembakaran, karena adanya pencurian kopi saat panen.

"Masyarakat Kalibaru sering dipungut atau dipalak pasa saat panen kopi oleh para pelaku yang rumahnya dibakar. Mereka kemudian bersama-sama membakar rumah-rumah pelaku pemalakan di Dusun Patungrejo," kata Hery Purnomo, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (6/8/2022) petang.

Para pelaku perusakan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun Hery berjanji tak hanya akan memgusut kasus perusakan, namun kasus lainnya seperti pemalakan terhadap warga Kalibaru juga akan diseleaikan.

"Saya megimbau kepada masyarakat Baban Timur Mulyorejo dan Kalibaru untuk tidak lagi terprovokasi dan melakukan kegiatan apapun yang bersifat melanggar hukum," ujarnya.

Baca Juga:Cegah Kerusuhan Susulan di Jember, Polda Jatim Dirikan Posko Keamanan

"Beberapa pelaku pembakaran lain masih dikejar polisi. Kami sudah menempatkan dua SST dan satu SSK Satuan Brimob Polda Jatim di Patungrejo dan Dampikrejo.Sementara di Kalibaru ditempatkan satu SSK petugas Polresta Banyuwangi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini