Rusia Hukum 9 Tahun Penjara Brittney Griner Akibat Narkoba

Brittney Griner divonis penjara sembilan tahun usai terbukti bersalah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Rusia Hukum 9 Tahun Penjara Brittney Griner Akibat Narkoba
Ilustrasi hukum (Photo by Sora Shimazaki/pexels.com)

Perubahan itu membuat pemerintah AS bisa merundingkan pembebasannya alih-alih menunggu persidangannya selesai.

Komisioner WNBA Cathy Engelbert dan Komisioner NBA Adam Silver mengeluarkan pernyataan bersama setelah vonis itu.

“Vonis hari ini tak dapat dibenarkan dan disayangkan, tetapi tidak mengejutkan dan Brittney Griner tetap korban salah tangkap,” kata mereka.

“WNBA dan NBA tetap bertekad memulangkan dia secara aman dan kami harap sudah mendekati akhir dari proses membawa BG pulang ke Amerika Serikat."

Baca Juga:Ditangkap Kasus Narkoba, Manajer BCL Terancam 4 Tahun Penjara

Para pemain dan pelatih basket di AS langsung menanggapi vonis itu di media sosial.

“#FreeBrittneyGriner kami tidak akan berhenti membela pembebasanmu,” tulis pelatih South Carolina dan mantan pelatih timnas basket AS, Dawn Staley.
 [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini