"Hindari untuk menggunakan sistem elektronik atau PSE yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kejahatan atau tindak pidana di dalam sistem elektronik pada PSE lingkup privat tersebut di kemudian hari," kata Johnny.
"Kementerian Kominfo senantiasa melakukan surveillance, monitoring, evaluasi, dan menjaga agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia," ujarnya.