Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim Dijebloskan Tahanan KPK

Adib Makarim tersangka kasus dugaan suap 'ketok palu' APBD Kabupaten Tulungagung.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 03 Agustus 2022 | 22:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim Dijebloskan Tahanan KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers pengumanan dan penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Selain "uang ketok palu", KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014-2018.

"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," kata dia.

KPK menduga para tersangka masing-masing menerima "uang ketok palu" sekitar Rp230 juta.

Baca Juga:Tersangka Suap Mardani Maming Lepaskan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto dari Tim Kuasa Hukum

Atas perbuatannya, para disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini