Roy Suryo Tersangka Dugaan Penistaan Agama Tak Dijebloskan ke Tahanan

Seperti diberitakan, Roy Suryo terjerat kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 29 Juli 2022 | 07:00 WIB
Roy Suryo Tersangka Dugaan Penistaan Agama Tak Dijebloskan ke Tahanan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6), sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

Baca Juga:Roy Suryo Tidak Ditahan

Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. [Antara]

Baca Juga:Saksi Benarkan Pasutri CER dan SL Adalah Pembuat dan Penyebar Video Injak Al-Qur'an

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini