PMII menilai penyusunan tata ruang di Jember cacat prosedural dan aturan. Maka, mereka menuntut lima hal. Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember mencabut naskah akademik RDTR. Kedua, menuntut partisipasi publik seluas – luasnya dalam proses penyusunan tata ruang.
Ketiga, menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) selesai.
Keempat, menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021 – 2041. Kelima, mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan dalam proses penyusunan tata ruang.
Para pengunjuk rasa ditemui tiga legislator Gerindra, yakni Ahmad Halim (Wakil Ketua DPRD Jember), Alfian Andri Wijaya (anggota Komisi D), dan Sunardi (anggota Komisi A). Halim berjanji akan menindaklanjuti aspirasi PMII begitu menerima naskah Raperda RTRW tersebut.
Baca Juga:Penampakan Gerbang Gedung Pemkab Bekasi yang Dirobohkan Aksi Demo Mahasiswa