Kasus Brigadir J, Pengacara Putri Candrawathi Minta Seluruh Pihak Tak Berasumsi

Imbauan itu juga ditujukan untuk kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua (Brigadir J)

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 Juli 2022 | 07:10 WIB
Kasus Brigadir J, Pengacara Putri Candrawathi Minta Seluruh Pihak Tak Berasumsi
Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Patra M Zein. (FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/nz/)

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak. Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.

Baca Juga:Mengungkap Misteri Kematian Brigadir J, Ketum Peradin: Jenazah Tak Mungkin Dusta!

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson.[Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini