Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Dasar Jurang Pasuruan Terungkap

Polres Pasuruan meringkus pelaku kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban di dasar jurang tak jauh dari rumahnya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 21 Juli 2022 | 22:42 WIB
Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Dasar Jurang Pasuruan Terungkap
Ilustrasi kasus pembunuhan di Pasuruan. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Pelaku pembunuhan wanita berusia 40, Leboh, warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan tertangkap. Pelaku seorang pria  berusia 43,  yakni Margo yang merupakan tetangga korban.

Polres Pasuruan meringkus pelaku kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban di dasar jurang tak jauh dari rumahnya.

“Kurang dari 24 jam kami sudah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan. Setelah mendapat informasi terkait terduga pelaku, petugas langsung menangkap pelaku Margo pada Selasa (19/07/2022) pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengutip Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (21/7/2022).

Motif pembunuham, lanjut dia, pelaku kesal kepada korban lantaran dituduh telah menyetubuhi.

Baca Juga:Jamaah Haji Asal Pasuruan Akan Dipulangkan Tiga Tahap, Tapi Sebelum ke Rumah Akan Diswab Lebih Dulu

“Pelaku merasa kesal karena dituduh telah menyetubuhi korban. Sempat juga korban bertengkar dan hendak melaporkan kepada keluarganya,” lanjutnya.

Pembunuhan itu terjadi saat keduanya pergi bersama untuk mencabut singkong. Ketika dituduh, pelaku bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan persetubuhan.

Sehingga pada akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya. Semakin memanasnya perseteruan tersebut sampai-sampai korban memukul pelaku menggunakan linggis.

Setelah itu, pelaku membalas korban dengan memukul kepala korban dengan bambu. Korban yang merasa ketakutan lari sampai ke dalam jurang.

“Pengakuan tersangka, korban memukul dulu menggunakan linggis mengenai punggung korban. Lalu korban berlari ke dalam jurang dan di situlah korban dibunuh,” ungkapnya.

Baca Juga:Kronologis Penemuan Jenazah Leboh, Perempuan yang Diduga Dibunuh Lalu Dibuang ke Jurang di Pasuruan

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 354 KUHP terkait pembuatan menghilangkannya nyawa orang lain dengan sengaja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini