Saat sidang pemeriksaan, Nur Hasan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Ia mengaku juga berduka karena anak dan istrinya juga merupakan salah seorang diantara anak buahnya yang meninggal di tempat ritual. Hasan juga pasrah atas apapun yang akan terjadi dalam proses sidang selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto mengatakan putusan hakim memvonis terdakwa kasus ritual maut juga mempertimbangkan sikap seluruh keluarga korban yang telah memaafkan terdakwa.
"Pihak keluarga dari 11 korban sudah memaafkan Terdakwa, itu salah satu pertimbangan kami para hakim, memberikan putusan tersebut," pungkasnya.
Baca Juga:Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember