SuaraMalang.id - Penahanan Hasan Aminuddin, tersangka kasus suap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari, dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng.
Hasan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Dju Johnson Mira M, pada 2 Juni 2022 lalu. Proses pemindahan eks anggota DPR RI itu dipimpin Jaksa KPK.
“Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Kamis (14/7/2022).
Ia menambahkan, Hasan dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, karena statusnya masih sebagai tahanan golongan A4.
“Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” imbuh Zaeroji.
Sementara itu, Jaksa KPK, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, penitipan Hasan ini bersifat sementara. Kendati demikian, Hasan harus mengikuti SOP yang berlaku.
Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, Hasan langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama tujuh hari ke depan.
Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan Hasan berada di Rutan Medaeng. Namun, Hasan akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.
“Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, HA akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” terang Hendrajati.
Seperti diketahui, Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari tersangka kasus suap jual beli jabatan pj kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selain itu, mereka dijerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).