Motif Pelaku Penusukan di Citra Garden City Malang Masih Belum Jelas

pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 Juli 2022 | 22:30 WIB
Motif Pelaku Penusukan di Citra Garden City Malang Masih Belum Jelas
Ilustrasi kasus penusukan di Kota Malang. [Dok.Antara]

"Kami amankan tersangka di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Barang bukti yang diamankan, pakaian pelaku dan korban, kemudian pisau yang digunakan. Dan saat itu posisi pelaku saat ketemu korban diantar oleh temannya," bebernya.

Karena pelaku penusukan di Kota Malang yang masih di bawah umur, Polresta Malang Kota pun memberikan pendampingan psikologis.

"Pasti ada pendampingan khusus terhadap pelaku. Karena kami memakai sistem peradilan anak dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

Baca Juga:Ini 2 Titik Pengambilan Tiket Laga Kedua Semifinal Piala Presiden Antara Arema FC vs PSIS Semarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini