Kiai Asep Sebut Lelaki Muslim Boleh Menikahi Perempuan Nonmuslim, Syaratnya.....

Ribut-ribut polemik pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu mendapat respons dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama.

Muhammad Taufiq
Minggu, 26 Juni 2022 | 12:06 WIB
Kiai Asep Sebut Lelaki Muslim Boleh Menikahi Perempuan Nonmuslim, Syaratnya.....
Ilustrasi pernikahan (freepik.com/freepic.diller)

SuaraMalang.id - Ribut-ribut polemik pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu mendapat respons dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu).

Sebelumnya, PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama sepasang suami istri Islam dan Kristen di Surabaya lewat surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Akibat pengesahan ini sejumlah kalangan bereaksi.

MUI misalnya, mengharamkan pernikahan beda agama dan meminta PN Surabaya membatalkan kepitisannya. Sementara itu PWNU Jatim dan Muhammadiyah sama-sama berpendapat namun kontekstual dengan hukum negara.

Sementara itu, elemen masyarakat lain, misalnya dari JIAD justru mengkritik MUI yang mengharamkan pernikahan beda agama. Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akhirnya mencatatkan pernikahan keduanya setelah mendapat putusan dari PN.

Baca Juga:Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi

Sementara itu di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri menggugat keputusan pengadilan terkait pernikahan beda agama tersebut dengan pertimbangan hukum agama.

Sementara itu Ketua Pimpinan Pusat Pergunu Kiai Asep Saifuddin mengatakan kalau pernikah beda agama tidak sah secara agama Islam.

"Kalau yang laki-laki itu non muslim, hukumnya haram," tegas Kiai Asep kepada media ini saat ditemui di kediamannya Ponpes Amanatul Ummah, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Sabtu (25/6/2022).

Akan tetapi, kalau yang perempuan non muslim, hukumnya boleh. Dengan catatan, seorang suami harus mampu menjadi pemimpin yang baik.

"Ya syaratnya, harus mampu memimpin istri," ujarnya menambahkan.

Baca Juga:Beri Komentar Soal Pernikahan Beda Agama, Hilmi Firdausi ke Para Jomblo: Jangan Korbankan Aqidahmu Demi Ayang

Masih kata Kiai Asep, ada dua syarat bagi seorang suami yang menikahi Perempuran non muslim. Pertama, seorang suami harus memiliki ilmu agama yang kuat. Baginya, ilmu agama yang kuat agar dapat mengantarkan seseorang dapat mengatur keluarganya.

"Kedua, seorang suami harus mampu seorang secara nafkah. Baik nafkah lahir maupun batin," katanya menegaskan.

Ia juga mewanti-wanti seorang suami mampu memberikan pendidikan agama Islam yang benar kepada anak-anaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini