Setelah dipastikan sehat, Otoritas Veteriner akan menerbitkan Sertifikat Veteriner (SV) atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Jika semuanya aman, selanjutnya dinas akan memasang stiker khusus
"Kami lakukan sertifikasi di tempat-tempat penjualan ternak. Selain memastikan lokasinya telah memenuhi standar, kami juga lakukan pemeriksaan kesehatan pada ternaknya. Jika semuanya aman, akan kita pasang stiker khusus," jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat membeli ternak di tempat penjualan yang sudah tersertifikasi. Sehingga ternak dipastikan aman dan penyebaran penyakit bisa diminimalkan.
"Masyarakat kami imbau untuk membeli hewan kurban di tempat-tempat yang telah tersertifikasi, sehingga ada jaminan hewan kurban yang dibeli sehat dan bebas dari PMK maupun penyakit hewan lainnya," pintanya.
Baca Juga:Wabah PMK Bikin Peternak di Bandung Barat Merugi Rp 8 Miliar, 4.904 Ekor Ternak Terpapar
Pihaknya pun menyarankan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
"Selama Idul Adha masyarakat dibebaskan jasa retribusi RPH," ujarnya.
Jika pemotongan dilakukan di tempat pemotongan hewan sementara (TPHS), panitia diwajibkan untuk melapor.
"Laporkan kepada kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan, sehingga kami bisa segera meninjau lokasi serta memeriksa kesehatan hewan kurbannya," tandasnya.