Kepala Desa Kudus Lumajang Ditahan Kasus Perusakan Rumah

Kades Kudus disinyalir sebagai pelaku perusakan rumah milik warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, pada Rabu (25/5/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 11 Juni 2022 | 23:50 WIB
Kepala Desa Kudus Lumajang Ditahan Kasus Perusakan Rumah
Ilustrasi- Kades Kudus disinyalir sebagai pelaku perusakan rumah milik warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, pada Rabu (25/5/2022). [Dok.Antara]

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, ketika ditemui di Mapolsek Klakah enggan memberikan komentar adanya kejadian ini. 

Jika melihat kejadiannya, pelaku bisa dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara, Suwarni, pemilik rumah, kepada media ini mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui asal muasal rumahnya di rusak oleh Oknum Kades Kudus, Kecamatan Klakah, bersama dengan sejumlah kawannya.

"Saya tidak tahu apa persoalannya, pokoknya langsung dirusak oleh oknum Kades Kudus, Lukman bersama kawannya menggunakan senjata tajam," katanya saat ditemui awak media.

Baca Juga:Update Kasus Pedagangan Manusia Mami Ambar di Lumajang, Bupati dan Kepala PN Pantau Langsung Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini