SuaraMalang.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu melalui Kantor Pos Banyuwangi.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi Mohamad Aris Purnomo menjelaskan, keempat pengedar diringkus di tiga daerah berbeda wilayah Jatim, pada akhir bulan Mei dan awal Juni 2022.
"Total barang bukti yang kami amankan dari keempat tersangka seberat 374,58 gram sabu-sabu," katanya kepada wartawan di Surabaya mengutip dari Antara, Kamis.
Masing-masing tersangka, yakni Ali Fauzan (36) warga Banyuwangi, Tinggal (36) warga Sampang, serta Agus Widodo (47) dan Muhammad Arifin, warga Kabupaten Malang.
Baca Juga:Personil Band Inisial AB yang Ditangkap karena Narkoba Ternyata dari Kahitna, Siapa Ya?
"Empat tersangka ini dari sindikat atau jaringan pengedar narkoba berbeda-beda," ujar Aris.
Salah satunya, tersangka Ali Fauzan ditangkap di rumahnya, Dusun Jati Pasir, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada tanggal 28 Mei 2022.
Petugas BNNP Jatim telah membuntutinya saat mengambil paket barang di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi.
Diungkapkan bahwa paket barang yang diambil tersangka Ali Fauzan di Kantor Pos Kalibaru berisi sepasang sepatu merek "361" yang dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru, Riau.
"Di dalam masing-masing sepatu itu, berisi paket sabu-sabu dengan total berat 146 gram," katanya.
BNNP Jatim telah mengendus tersangka Ali Fauzan melakukan modus yang sama sebanyak dua kali.
- 1
- 2