SuaraMalang.id - Bahan peledak beserta petasan atau mercon berbagai ukuran berhasil diamankan dari rumah Yani, warga Dusun Bongkoran, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui, Yani dikenal sebagai pembuat bom ikan alias bondet. Hasil racikannya kemudian dijual.
“Kami telah mengamankan pelaku bernama Yani dalam operasi Pekat 2022. Pelaku ini kedapatan memiliki bom ikan di rumahnya, yang nantinya akan diperjualbelikan,” ujar Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (02/06/2022).
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, bom ikan dipatok dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Baca Juga:Bayi Laki-laki Lucu Ditemukan di Bawah Pohon Pisang Belakang Gudang Bulog Pasuruan
“Pelaku juga membuat mercon yang nantinya akan dijual dengan harga Rp 50.000 per meternya. Sedangkan bom ikan akan dijual pelaku dengan harga Rp 100.000 per meternya,” imbuh Bambang.
Polisi mengamankan pelaku dan terancam jeratan Pasal 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga berhasil mengamankan lima buah bom ikan, dua tas untuk menyimpan bondet.