Penanganan Wabah PMK, Pemerintah Impor 3 Juta Dosis Vaksin

karena Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) belum siap memproduksi vaksin PMK dalam waktu cepat, maka pihaknya memutuskan untuk impor.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Mei 2022 | 22:58 WIB
Penanganan Wabah PMK, Pemerintah Impor 3 Juta Dosis Vaksin
Ilustrasi Vaksin wabah PMK. (Pixabay)

"Dalam rangka emergency vaksin untuk kekebalan penuh diperlukan dua kali vaksin dasar dan satu booster. Vaksin booster dilakukan setelah vaksin kedua setiap enam bulan sekali," tuturnya.

Selanjutnya, dalam mekanisme pelaksanaan vaksinasi hewan ternak yang telah tervaksin selama 28 hari tidak boleh keluar masuk kandang.

"Selain itu harus diberi penanda, karena vaksinasi PMK ini seperti vaksin Covid-19 ada dosis pertama hingga ketiga. Jadi ternak yang tervaksin harus diberi tanda," pungkasnya.

Baca Juga:Kasus Rabies Merebak di Banyak Daerah, Bali Minta 78 Ribu Vaksin ke Pusat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini