Pasar Hewan di Malang Boleh Buka, Khusus Wilayah Tak Terdampak PMK

Bupati Malang M Sanusi mengatakan, salah satu syarat pasar hewan bisa kembali buka adalah wilayah tersebut tidak terdampak atau tidak ada penyebaran wabah PMK.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Mei 2022 | 18:45 WIB
Pasar Hewan di Malang Boleh Buka, Khusus Wilayah Tak Terdampak PMK
Suasana di Pasar Hewan Ternak Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Kemudian, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH), serta melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan desinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan.

Selain itu, juga dilakukan seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, hingga 30 Mei 2022, secara keseluruhan ada 1.696 ekor hewan ternak terjangkit PMK. Terbanyak berada di Kecamatan Ngantang, Kasembon dan Pujon. (Antara)

Baca Juga:Terduga Teroris Mahasiswa UB Malang Terpapar Ideologi Ekstrem dari Komunitasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini