Para tersangka dijerat pasal 2 ayat satu (1) Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP.
Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas 2B Probolinggo sebagai tahanan titipan Kejari Kota Probolinggo.
- 1
- 2