Kades di Lumajang Ini Ajak Kawan-kawannya Rusak Rumah Warga Sambil Bawa Pedang

Entah apa pemicunya, tiba-tiba saja seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur tiba-tiba datang bersama rombongannya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Mei 2022 | 15:04 WIB
Kades di Lumajang Ini Ajak Kawan-kawannya Rusak Rumah Warga Sambil Bawa Pedang
Kasus perusakan rumah warga oleh Kades dan kawan-kawannya [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Entah apa pemicunya, tiba-tiba saja seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur tiba-tiba datang bersama rombongannya.

Mereka menentang pedang lalu melakukan perusakan salah satu rumah warga di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Korban perusakan atas nama Suwarni. Ia mengaku tidak tahu pasti penyebab perusakan tersebut.

"Saya tidak tahu apa persoalannya, pokoknya langsung dirusak oleh oknum Kades Kudus, Lukman bersama kawannya menggunakan senjata tajam," katanya saat ditemui awak media, Rabu (25/5/2022) siang tadi.

Kabar perusakan ini dibenarkan Kades Kebonan, Munadi. Ia menjelaskan kalau peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB. Menurut informasi dari bakul sayur di pasar, anak Bu Suwarni ini diduga mencuri 2 kantong plastik Lombok.

Baca Juga:Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara

"Dan pemilik Lombok itu adalah saudara dari Kades Kudus, Lukman," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (26/05/2022).

Dan dari orang bakul sayur di pasar, Rizal anak Bu Suwarni, diduga menjadi korban penganiayaan di pasar Klakah, hingga luka-luka di kepalanya.

Kades Kebonan kepada wartawan mengatakan kalau kejadian perusakan ini harusnya dikoordinasikan terlebih dulu kepadanya, sebab sesama Kades.

"Wong ini sesama Kades kok tidak ada saling koordinasi, kalau begini terus ya gimana," ujarnya lagi.

Namun sampai sekarang, kata Munadi, korban yang bernama Rizal ini tidak berani pulang ke rumahnya. Sebelumnya sempat dihubungi melalui selularnya tapi diangkat kawannya. Selang beberapa waktu hp nya sudah tidak aktif lagi.

Baca Juga:Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, ketika ditemui di Mapolsek Klakah enggan memberikan komentar adanya kejadian ini.

Jika melihat kejadiannya, pelaku bisa dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini