Mahasiswi Surabaya Teperdaya Pria Mengaku Dokter, Rp10 Juta Amblas untuk Dugem

Padahal keluarga korban baru kenal dan sekali bertemu dokter abal-abal tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 10 Mei 2022 | 22:43 WIB
Mahasiswi Surabaya Teperdaya Pria Mengaku Dokter, Rp10 Juta Amblas untuk Dugem
Ilustrasi dokter gadungan. [Pixabay/sammy sander]

SuaraMalang.id - Mahasiswi asal Surabaya berinisial AF (20) termakan tipu muslihat Arief Hidayat (26) warga Sidoarjo. Akibatnya, korban merugi Rp 20 juta.

Kronologisnya, Arief hanya bermodal omongan bahwa Ia berprofesi sebagai dokter spesialis jantung di salah satu rumah sakit ternama di Gresik. Bahkan keluarga dari mahasiswi tersebut juga teperdaya kelihaian Arief mengarang cerita.

Padahal keluarga korban baru kenal dan sekali bertemu dokter abal-abal tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP Made Sutanaya menjelaskan, Arief Hidayat mengajak korban menginap salah satu hotel di Surabaya. Arief kemudian melancarkan aksinya dengan sangat meyakinkan. Ia mengaku sedang membutuhkan uang Rp 10 juta untuk studi kedokteran.

Baca Juga:Hewan Ternak dari Empat Daerah Suspek Wabah PMK di Jatim Ditolak Sementara Masuk PD RPH Surabaya

“Tersangka sebelum menginap sudah menemui orang tua korban lalu pamit ke Surabaya dan menyuruh korban untuk mencarikan uang 10 juta,” ujar Made mengutip Beritajatim.com, Selasa (10/05/2022).

Karena kasihan, AF lantas mencarikan lewat relasinya hingga terkumpul Rp10 juta. Setelah uang diterima, Arief kabur beralasan akan menemui temannya.

“Saat pergi itu tersangka memblokir dan meninggalkan korban begitu saja di hotel, korban lantas melaporkan ke Polsek Wonokromo,” imbuh Made.

Tak berselang lama, Arief ditangkap di rumahnya usai dugem dan foya-foya.

Berdasar hasil pemeriksaan, ada korban lain yang juga mahasiswi berinisial NP. Modus kejahatannya pun sama.

Baca Juga:Antisipasi Hepatitis Akut, DPRD Surabaya Minta Pesantren Hentikan Sementara Tradisi Makan dalam Satu Nampan

“Tersangka ini hanya tamatan SMA bukan dokter. Dari hasil penyelidikan korbannya banyak mulai mahasiswi sampai yang sudah bekerja. Jadi masih kita dalami lagi,” tegasnya.

Arief dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini