SuaraMalang.id - Terungkap motif aksi kejar-kejaran mobil patroli polisi dengan mobil minibus di Malang Jawa Timur, Senin (25/4/2022) malam. Polisi mengamankan pengemudi inisial SRO (21) mahasiswa asal Kota Batu dan teman wanitanya.
Kasat Sabhara Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan, kronologis berawal dari anggotanya berpatroli sekitar 19.30 WIB yang mencurigai mobil Toyota Innova berwarna silver di dekat Museum Brawijaya, Jalan Retawu Kota Malang. Mobil tersebut pun berada di lingkungan yang remang-remang.
Anggota langsung mendatangi mobil itu, lantaran curiga menjadi tempat mesum karena nampak bergoyang dari luar.
"Nah anggota kami mendatangi mobil itu. Tapi saat diketok mobil itu langsung tancap gas. Dugaannya takut karena mesum," kata dia.
Baca Juga:Bak Film Action, Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Mobil Avanza Berakhir Diamuk Massa
Dugaan itu sendiri masih didalami. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam mobil itu.
"Tidak ada itu. Ini masih dilakukan pendalaman," tutur dia.
Mobil Ugal-ugalan Menabrak Pemotor
Setelah tancap gas sebelum diperiksa, mobil Toyota Innova itu pun melaju dengan cepat ke arah utara menuju jalan Veteran lewat Jalan Ijen. Mobil patroli polisi mengejarnya. Namun, di simpang empat Jalan Ijen, mobil menabrak sepeda motor Yamaha Nmax yang berjalan dari arah berlawanan dengan mobil itu.
Mobil pun tetap melanjutkan, menuju ke Jalan Bondowoso.
Baca Juga:Bandara Abdulrachman Saleh Malang Tambah Ekstra Flight Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2022
"Dan mobil itu melanjutkan. Tidak berhenti. Mobilnya mengarah ke Jalan Bondowoso," kata Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna, Selasa (26/4/2022).
Di sepanjang Jalan Bondowoso, mobil itu melaju dengan cepat. SRO melaju dengan menyalip sejumlah kendaraan di hadapannya sepanjang jalan Bondowoso. Karena jalanan cukup ramai, tabrakan pun terjadi lagi.
SRO menyerempet pengendara sepeda motor Yamaha Mio Biru. SRO pun sama seperti sebelumnya. Dia tidak berhenti dari kejaran mobil polisi di belakangnya.
Mobil SRO itu pun tetap melaju ke arah barat. Sampailah ke simpang Jalan Galunggung.
Di persimpangan itu, karena terburu-buru, SRO kembali terlibat kecelakaan dengan sepeda motor honda PCX saat hendak belok kiri menuju ke Jalan Dieng.
"Pengemudi tetap tidak berhenti dan mengarah ke Dieng," kata dia.
Saat di Jalan Dieng, mobil pun tetap berjalan kencang. Hingga di U-turn, pengemudi putar balik.
Mobil itu berjalan terus. Polisi pun tetap membuntuti dengan kecepatan terukur karena saat dari putar balik hingga menuju ke Jalan Sunan Kalijaga cukup padat kendaraan.
"Kami cuma mengikuti saja dari belakang. Kami tidak melaju untuk mendahului karena jalanan cukup padat takut hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Tapi sirine tetap kami nyalakan," kata dia.
Mobil itu pun tetap melaju dengan cepat di antara padatnya kendaraan hingga ke Jalan Mertojoyo. Namun usaha dari pelaku terhenti saat keluar dari Jalan Mertojoyo ke Jalan MT Haryono.
Jalan keluar tersebut cukup sempit. Hanya bisa dilalui satu mobil. Nahas, di depan mobil SRO terdapat mobil Daihatsu Sigra. Karena tidak dapat menyalip, SRO pun menabrak mobil itu dari belakang.
"Hingga mobil Sigra mengalami kerusakan," kata dia.
Amuk Massa dan Perusakan Kendaraan
Kasat Sabhara Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto membenarkan ada amuk massa di lokasi penangkapan.
Dia menjelaskan, amukan massa itu karena mobil SRO selama pengejaran tidak berhenti.
"Iya karena tidak berhenti dari jauh itu. Dikira ada yang maling atau narkoba tapi itu tidak benar," kata dia.
Saat diamuk massa, anggotanya pun langsung mengamankan SRO dan perempuannya dari amukan massa. Ada pukulan memang yang mencoba menghujam wajah sang perempuan.
"Iya tapi kami coba amankan. Dan aman-aman saja sekarang di Unit Laka," kata dia.
Mobil Toyota Innova itu pun karena amukan massa mengalami rusak bagian kaca belakang dan retak kaca bagian depannya.
"Dan sekarang itu berada di Unit Laka mobilnya kami amankan," tutur dia.
Syabain pun menyarankan seharusnya masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Untuk itu, dia menjelaskan, ada potensi sejumlah massa yang memukul dan merusak mobil SRO diperiksa.
"Iya itu disayangkan berbuat seperti itu. Ini kami akan kembangkan proses penyidikan dan penyelidikan di lapangan (terkait perusakan mobil dan pemukulan). Supaya sebagai pelajaran pula bagi masyarakat. Tapi saat ini kami masih fokus menangani tabrak larinya ini," kata dia.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna menambahkan, SRO dan kekasihnya itu kini sedang dimintai keterangan di Kantor Unit Laka Polresta Malang Kota.
Adapun pasal yang disangkakan ke keduanya, yakni pasal 312 UU LLAJ, yang ancaman penjaranya bisa 3 tahun.
"Untuk dugaan mesumnya itu bukan ranah kami. Tapi kami sedang periksa pelanggaran hukumnya. Untuk korban yang ditabrak kondisinya tidak apa-apa hanya kerugian material saja," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander