Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Tolak Gugatan MAKI ke Mendag Lutfi soal Kelangkaan Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur