Kasus Mafia Minyak Goreng, Akademisi UB Menduga Ada Tangan-tangan Lain yang Terlibat

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 April 2022 | 19:53 WIB
Kasus Mafia Minyak Goreng, Akademisi UB Menduga Ada Tangan-tangan Lain yang Terlibat
Ilustrasi mafia minyak goreng. (Dok ANTARA)

SuaraMalang.id - Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang mengharapkan aparat penegak hukum bisa mengungkap para pelaku lain kasus mafia minyak goreng.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021 hingga Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA).

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga:Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, DPR: Harus Ada Upaya Agresif Selesaikan Masalah Ini

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengatakan dalam permasalahan minyak goreng ditengarai bukan hanya disebabkan oleh sejumlah empat pelaku yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah memang benar masalah sebesar ini, yang bisa mempengaruhi perekonomian masyarakat, hanya disebabkan oleh empat orang, satu dirjen dan tiga pengusaha," kata Aan mengutip dari Antara, Jumat (22/4/2022).

Aan menjelaskan dengan jumlah produksi minyak goreng dalam negeri yang cukup besar maka persoalan distribusi komoditas tersebut tidak sederhana dan bisa dengan mudah terganggu akibat permainan yang dilakukan oleh empat orang tersebut.

"Tidak mungkin semasif itu dampaknya, kemudian hanya karena beberapa orang saja," katanya.

Terlebih, lanjutnya, saat ini minyak goreng di pasar sudah tersedia dan tidak terjadi kelangkaan. Hal itu berbeda dengan kondisi pada saat pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan satu harga Rp14.000 untuk seluruh produk minyak goreng.

Baca Juga:Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ekonom Ingatkan Jalur Distribusi Bisa Terhambat

"Buktinya, sekarang minyak goreng sudah melimpah. Berarti ada tangan-tangan yang bisa memegang komoditas tersebut dan bisa dikeluarkan pada saat mereka berkeinginan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini