Miliki Dua Senjata Api Rakitan dan Amunisi Lengkap, Petani Bondowoso Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, kepemilikan senjata api itu sudah sekitar setahun.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 April 2022 | 14:55 WIB
Miliki Dua Senjata Api Rakitan dan Amunisi Lengkap, Petani Bondowoso Terancam 15 Tahun Penjara
Barang bukti berupa dua senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi peluru tajam diamankan Satreskrim Polres Bondowoso. [FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Warga berinisial T (40) diringkus Satreskrim Polres Bondowoso karena memiliki dua senjata api rakitan laras panjang, lengkap dengan amunisi.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, kepemilikan senjata api itu sudah sekitar setahun. 

"Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api digunakan untuk berburu binatang dan menjaga kebun," kata dia mengutip Timesindonesia.co.id, Jumat (22/4/2022).

"Pemilik sebagai petani," imbuh dia.

Baca Juga:Perkembangan Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Bondowoso

Keberadaan senjata api tersebut dipastikan ilegal dan untuk mengatahui asal senjata api yang dimiliki Warga Kecamatan Botolinggo tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. 

"Kami masih dalami, ada tidak peredarannya di sini yang menjual senjata rakitan seperti ini," kata dia saat press conference.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor coklat, dengan 10 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm. Kemudian satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor hitam, dengan 11 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm.

Satu senjata laras panjang popor warna coklat diamankan pada Tanggal 29 Maret 2022. Namun polisi tidak menemukan pemiliknya.

Petugas terus melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan T yang sudah kabur ke luar kota. 

Baca Juga:Polisi Bekuk 2 Begal Berpistol yang Viral di Kebon Jeruk, Ternyata Senpi Mainan

Pada Tanggal 11 April 2022, polisi berhasil menangkap T di wilayah Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dan mengamankan lagi satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor hitam dari tangan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan berupa dua senjata api rakitan laras panjang, dan 21 butir amunisi.

"Laras yang kami periksa itu laras asli, tapi modifikasi, amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Itu masih kami dalami, peruntukan dan dapat dari mana," paparnya.

Awal kepemilikan senjata tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami melakukan penyelidikan beberapa hari, pelaku agak licin, tapi Alhamdulillah berhasil diamankan berkat support dari masyarakat," paparnya.

Warga Bondowoso yang didapati memiliki senjata api rakitan laras panjang tersebut diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini