2. Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
3. Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk pensiunan.