SuaraMalang.id - Ibadah puasa hakikatnya menghindari segala hal yang membatalkan. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah bersenggama bagi pasangan suami istri, walaupun tanpa ejakulasi.
Bagaimana dengan mencium istri, apakah membatalkan. Berikut hukum mencium istri saat puasa.
Melansir NU Online Jatim, pada dasarnya mencium istri tidak membatalkan puasa. Tetapi juka membangkitkan nafsu, dapat mengakibatkan ejakulasi, dan menyeret seseorang menuju interaksi seksual maka pembahasan hukumnya tidak bisa sederhana lagi.
Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI, halaman: 354, Mughni al-Muhtaj, I, halaman: 431-436).
Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri jelas hukumnya haram.
Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa.
Untuk sekedar diketahui, selain makruh tahrim terdapat juga kategori hukum makruh tanzih, jika melakukannya tidak ada konsekuensi apapun; dosa maupun pahala. Seperti halnya haram, hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari. Sementara pada makruh tanzih, penghindaran itu hanya bersifat anjuran.
Hukum tersebut di-istinbath-kan para ulama dari hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa), dan memperbolehkan hal itu pada orang-orang tua yang telah lanjut usia.
Mengapa Rasulullah membedakan orang tua dari pemuda?
Baca Juga:Hukum Lupa Niat Puasa Ramadhan dan Tidak Sahur Menurut Buya Yahya
Para ulama merasionalisasi pembedaan ini dengan argumen bahwa pada usia muda seseorang sedang berada pada puncak hasrat dan kemampuan seksualnya. Sedangkan pada orang tua biasanya hasrat dan potensi seksualnya telah banyak menurun.
- 1
- 2