Seperti diberitakan, pemerintah resmi menaikkan harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter, mulai 1 April 2022.
PT Pertamina (Persero) menyatakan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis pertamax naik Rp3.500 per liter dari sebelumnya hanya Rp9.000 menjadi Rp12.500 per liter mulai 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
"Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum," kata Vice President Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi
Baca Juga:Harga Pertamax Resmi Naik, Modal Kulakan Penjual Eceran Membengkak
- 1
- 2