Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Bos Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi Ditahan

Ling Ling dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 30 Maret 2022 | 22:52 WIB
Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Bos Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi Ditahan
Ilustrasi kasus penggelapan dana nasabah koperasi simpan pinjam di Banyuwangi. (pixabay.com)

Kasus ini menjadi perhatian DPRD Banyuwangi. Mengingat, pada Oktober 2019, koperasi yang dikelola keluarga Lingga Wijaya alias Ling Ling ini masih menerima masyarakat yang hendak menabung. Dan selang 3 bulan, pada 20 Januari 2020, KSP Tinara ujug-ujug pailit.

Tak pelak, proses pailit KSP Tinara memicu dugaan miring. Bukan hanya dugaan praktik penipuan, namun juga terindikasi menjadi lahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini