SuaraMalang.id - Seorang pria warga Dusun Gutean Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dibuat geger dengan penangkapan Yasin, warga setempat.
Ia dibekuk saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Yasin diamankan Polsek Prigen dan segera dilakukan penahanan.
Yasin dibekuk polisi saat hendak melakukan transaksi lapangan Desa Bulukandang Kecamatan Prigen malam hari. Saat itu Ia bersiap melakukan transaksi narkoba di toilet umum.
Seperti disampaikan Kapolsek Prigen AKP Decky Tjahyono Triyoga, penangkapan Yasin ini berdasar laporan dari masyarakat setempat.
Baca Juga:Kemacetan Sempat Mengular di Jalan Pantura Pasuruan Gegara Banjir
"Kami berhasil mengamankan saudara Yasin saat hendak melakukan transaksi sabu. Hal ini kami lakukan setelah mendapat aduan dari warga," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (30/03/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. Tak hanya itu, polisi juga satu bungkus rokok, dan satu buah handphone merk Xiomi.
"Kami menyita sabu seberat 0,54 gram yang akan ttlransaksikan. Tak hanya itu kami juga menyita sebungkus rokok dan handphone merk Xiomi," ujarnya.
Yasin dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga Yasin harus dimasukkan didalam jeruji besi Polsek Prigen.
Baca Juga:Tak Terbukti Edarkan Narkotika, Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi 3 Bulan