SuaraMalang.id - Polemik masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi kembali memanas. Mastur Hamdani mengaku ahli waris dari pemberi wakaf menegaskan masjid bukan untuk Muhammadiyah.
Bahkan pihak ahli waris melakukan pemasangan papan nama yang berisi penegasan terkait kepemilikan sah Masjid Al Hidayah seperti terekam dalam akun YouTube PT. NAGA GLOBAL PERKASA.
Dalam rekaman video berdurasi 2 menit 33 detik itu, Hamdani, selaku ahli waris pemberi tanah wakaf, Kiai Muhammad Bakri, menuturkan Masjid Al Hidayah masih sah menjadi hak seluruh masyarakat Desa Tampo, Kecamatan Cluring.
“(Saya) Cucu dari Kiai Muhammad Bakri, Buyut dari Mbah Haji Muhammad Yasin,” kata Hamdani dalam video.
Sambil menenteng sejumlah berkas, dijelaskannya masjid masih sah menjadi hak masyarakat Desa Tampo.
“Dokumen yang saya tanda tangani saya bawa semua, dokumen akan saya kirim sampai ke Presiden Republik Indonesia. Karena data ini saya kumpulkan, sebagai bahan otentik nanti di Jakarta. Sesuai dengan surat wakaf dan sertifikat, ini memang masih hak sah milik masyarakat Tampo,” bebernya.
Hamdani juga meminta masyarakat agar memasang plang atau papan nama berisi penegasan bahwa tanah wakaf seluas 2.455 meter persegi tersebut untuk masjid. Bukan diberikan kepada Muhammadiyah atau organisasi lainnya.
“Tidak usah ada ribut-ribut, dipasang saja, selesai, urusan lain-lain tidak usah dibahas,” cetusnya.
Hamdani membenarkan bahwa yang dia sampaikan sesuai amanah kakeknya, Kiai Muhammad Bakri.
“Betul itu, 100 persen betul, untuk masjid dan bukan untuk organisasi apa pun,” katanya seperti diberitakan Timesindonesia.co.id, Minggu (27/3/2022).
- 1
- 2