Berita lain soal kasus penganiayaan siswa SMP Lanjutan Advent di Pasuruan. Polisi kemarin telah memanggil 12 saksi dalam kasus tersebut yang mayoritas merupakan pelajar SMP.
Dalam kasus kekerasan tersebut, korban DL dan FG didampingi kedua orangtuanya telah membuat laporan ke kepolisian. Polisi segera memanggil 12 saksi yang mayoritas siswa serta kepala asrama.
Hal ini seperti disampaikan Kanit Tipikor Iptu Wachid S Arief. Ia mengatakan kalau para saksi ini juga melibatkan orangtua siswa, kepala asrama, serta direktur sekolahan.
"Saat ini kami sudah memanggil 12 saksi. Saksi tersebut yakni murid, korban, orang tua korban, Kepala Asrama, dan juga Direktur Sekolah," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:Harga Minyak Goreng Curah di Situbondo Tembus Rp19.000 per Liter