Satpol PP Amankan Pasangan Mesum di Kawasan Jalan Ijen Kota Malang

Pasangan mesum itu diketahui statusnya sebagai mahasiswa dan ada yang sudah bekerja.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Maret 2022 | 07:00 WIB
Satpol PP Amankan Pasangan Mesum di Kawasan Jalan Ijen Kota Malang
Ilustrasi - Pasangan mesum diamankan Satpol PP Kota Malang. [Ist]

Dikatakan Rahmat, ada dua sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat yang melakukan tindakan asusila atau berbuat mesum jika tertangkap. Pertama, bisa diberi sanksi dalam hal pembinaan atau wajib lapor dan kedua bisa dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 10 juta.

"Kalau kita menangkap seperti yang kemarin, itu pembinaan. Tapi kalau sampai perbuatan asusila yang mengarah ke seksualitas bisa kena Perda perbuatan cabul, sanksinya ya pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 10 juta," pungkas Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini