Ketua DPRD Bondowoso Memolisikan Politikus PPP

Ahmad Dhafir menjelaskan, laporan tersebut bukan atas nama pribadi. Sebab langkah hukum itu diambil setelah melalui keputusan badan musyawarah (Bamus) DPRD Bondowoso.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Maret 2022 | 22:02 WIB
Ketua DPRD Bondowoso Memolisikan Politikus PPP
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir usai menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelecehan lembaga negara oleh politisi PPP Samsul Hadi Merdeka. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

Ketua DPC PKB itu juga membeberkan, bahwa tata tertib dalam peraturan perundangan, bahwa cara pengambilan keputusan diatur dengan musyawarah mufakat atau suara terbanyak. 

"Alhamdulillah keputusan rapat Bamus itu musyawarah mufakat dan tidak ada yang minta voting. Tanda tangan atau tidak pun bukan persoalan tanda tangannya. Tapi berdasarkan hasil keputusan rapatnya," ungkap dia.

Ia juga menegaskan, bahwa DPRD tak ada urusan dengan proyek. Sebab kata dia, fungsi DPRD yakni melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan.

"Kedua, hak budget. Hak membahas dari bupati dan menyetujui anggaran. Ketiga, mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan, sekaligus menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat," jelas Ketua DPRD Bondowoso itu usai menyerahkan berkas pengaduan politisi PPP tersebut.

Baca Juga:Bupati Bondowoso Polisikan Ketua DPRD, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini